clock December 24,2023
Mendes Tegaskan: Pihak yang Agunkan Dua Desa di Bogor Bisa Dipidana

Mendes Tegaskan: Pihak yang Agunkan Dua Desa di Bogor Bisa Dipidana




Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus pengagunan dua desa di Kabupaten Bogor. Mendes menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengagunan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Pernyataan ini muncul setelah adanya laporan bahwa dua desa di Bogor dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.


Kasus ini mencuat setelah ditemukan bahwa dua desa di Kabupaten Bogor dijadikan jaminan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. Praktik ini dianggap melanggar hukum karena desa tidak boleh dijadikan objek jaminan. "Desa adalah entitas yang tidak bisa digadaikan atau dijadikan jaminan dalam bentuk apapun," tegas Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta.


Mendes menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengagunan desa ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan desa, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. "Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku yang terlibat," ujarnya.


Abdul Halim Iskandar juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Ia mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola aset dan keuangan desa. "Pengawasan yang ketat dan transparansi adalah kunci untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan," tambahnya.


Sebagai langkah awal, Kementerian Desa PDTT akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pendampingan hukum kepada desa yang menjadi korban agar hak-hak mereka dapat dipulihkan. "Kami berkomitmen untuk melindungi desa dan memastikan bahwa kejadian ini tidak terulang," kata Abdul Halim Iskandar.


Kasus pengagunan desa ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerhati desa. Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan mendukung langkah tegas pemerintah dalam menindak pelaku. "Ini adalah pelanggaran serius terhadap kedaulatan desa, dan kami mendukung penuh upaya pemerintah untuk menegakkan hukum," ujar seorang aktivis desa.


Dengan adanya kasus ini, diharapkan pemerintah dapat memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Masyarakat berharap agar desa-desa di Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi warganya. "Kami berharap pemerintah dapat terus meningkatkan kapasitas dan integritas pengelolaan desa," ungkap seorang kepala desa di Bogor.


Kasus pengagunan dua desa di Bogor menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Dengan langkah tegas dari pemerintah dan dukungan masyarakat, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi desa dan memastikan bahwa pengelolaan aset desa dilakukan sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories