clock December 24,2023
KPK Tahan Tersangka Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen

KPK Tahan Tersangka Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tekadnya dalam memerangi korupsi dengan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Tersangka tersebut adalah Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) dari tahun 2016 hingga Maret 2024.


Pada Selasa, 14 Januari 2025, KPK secara resmi menahan EHP. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penahanan ini melalui pernyataan tertulisnya. "Pada hari ini Selasa, tanggal 14 Januari 2025, KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EHP selaku Dirut PT IIM," ujarnya.


Tessa menjelaskan bahwa EHP akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2025. Berdasarkan pantauan di lokasi, EHP menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 19.14 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye, simbol bagi tahanan KPK, dengan tangan terborgol.


Menariknya, tidak ada konferensi pers yang diadakan terkait penahanan ini. Setelah pemeriksaan selesai, EHP langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk kemudian diangkut ke sel. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini tanpa banyak publikasi.


Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, pada Rabu, 8 Januari 2025, dalam kasus yang sama. Penahanan ini menandakan bahwa KPK terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen dan pihak terkait lainnya.


Penahanan Ekiawan Heri Primaryanto oleh KPK merupakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan bahwa KPK tidak akan berhenti dalam mengejar pelaku korupsi, terutama yang melibatkan dana investasi fiktif. Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories