
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, berencana mengundang mahasiswa dalam diskusi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) meskipun saat ini sedang dalam masa rehat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melibatkan lebih banyak pihak dalam proses legislasi yang dianggap vital bagi sistem hukum di Indonesia.
Keputusan untuk mengundang mahasiswa ini didorong oleh keinginan DPR untuk mendapatkan sudut pandang yang lebih luas dan beragam mengenai RUU KUHAP. Mahasiswa, sebagai bagian dari masyarakat yang kritis dan berpendidikan, diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dan inovatif. Selain itu, keterlibatan mahasiswa juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembahasan undang-undang.
Diskusi RUU KUHAP ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi hukum di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memperbarui dan menyempurnakan sistem hukum acara pidana yang ada saat ini. Dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, berbagai isu telah dibahas, termasuk perlindungan hak asasi manusia, prosedur penangkapan dan penahanan, serta mekanisme peradilan yang lebih adil dan efisien.
Rencana DPR untuk melibatkan mahasiswa dalam diskusi ini mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menyambut baik langkah ini sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Namun, ada juga yang mengkritik bahwa langkah ini hanya bersifat simbolis dan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap hasil akhir pembahasan RUU.
Dengan melibatkan mahasiswa, DPR berharap dapat menyerap aspirasi dan masukan yang lebih komprehensif. Namun, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana memastikan bahwa masukan tersebut benar-benar dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, DPR juga perlu memastikan bahwa proses ini tidak hanya menjadi ajang formalitas tanpa substansi yang nyata.
Langkah DPR untuk mengundang mahasiswa dalam diskusi RUU KUHAP di masa rehat ini merupakan langkah positif menuju sistem hukum yang lebih inklusif dan partisipatif. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU ini dapat disusun dengan lebih baik dan dapat menjawab tantangan hukum yang dihadapi Indonesia saat ini. Namun, keberhasilan dari langkah ini sangat bergantung pada keseriusan DPR dalam menindaklanjuti masukan yang diberikan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?