clock December 24,2023
Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Mahakam Ulu: Pelanggaran TSM Terbukti

Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Mahakam Ulu: Pelanggaran TSM Terbukti

VOXINDONESIA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan keputusan yang tegas dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Keputusan ini diambil setelah MK menyatakan bahwa pasangan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025), menyatakan, "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian." Ia menambahkan, "Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024."


Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa pasangan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan para Ketua RT. Kontrak ini dinilai bukan sekadar janji politik biasa, melainkan upaya untuk merekrut Ketua RT sebagai tim pemenangan pemilih pasangan tersebut. "Pihak pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpinak pada calon tertentu," ujar Saldi.


Saldi menambahkan bahwa janji yang diberikan, seperti alokasi anggaran dalam bentuk Program Alokasi Dana Kampung dan Program Ketahanan Keluarga, serta Program Dana RT, merupakan bentuk pembatasan terhadap pemilih untuk memilih sesuai kehendak hati mereka. "Dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik 'tidak biasa' demikian merupakan 'perjanjian' antarpihak yang bersifat privat yang berisi janji untuk memberikan sejumlah uang tersebut harus dimaknai sebagai praktik suap atau vote buying kepada pemilih," tegasnya.


Selain itu, MK juga menemukan bahwa pasangan Owena-Stanislaus melakukan pelanggaran kampanye. Kampanye tersebut dilakukan dalam kegiatan Tanam Padi Gunung Lahan Kering seluas 10 hektare yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. MK menilai kegiatan ini seolah-olah menunjukkan bahwa program Bupati Mahakam Ulu hanya akan dilanjutkan oleh pasangan Owena-Stanislaus. Diketahui, Owena Mayang Shari Belawan adalah anak dari Bonifasius Belawan Geh, Bupati Mahakam Ulu periode 2016-2024.


Dengan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta fakta bahwa pasangan tersebut pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemilihan, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3. MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Owena-Stanislaus. Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.


Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan pentingnya integritas dan kejujuran dalam proses pemilihan. Pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Owena-Stanislaus menunjukkan bahwa praktik politik uang dan pelanggaran kampanye masih menjadi tantangan dalam sistem demokrasi kita. Dengan adanya pemungutan suara ulang, diharapkan proses pemilihan di Mahakam Ulu dapat berjalan lebih adil dan transparan, serta mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories