
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah pusat saat ini tidak menaikkan tarif pajak. Penegasan tersebut disampaikannya usai memimpin Rapat Tingkat Menteri terkait Strategi Pemberdayaan Masyarakat Kategori Desil V di Kantor Kemenko PM.
Cak Imin menjelaskan bahwa isu kenaikan pajak yang ramai dibicarakan masyarakat belakangan ini sebenarnya berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, ia menegaskan, PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Menurut Cak Imin, kepastian bahwa tidak ada kenaikan pajak dari pusat diharapkan bisa meredakan keresahan masyarakat. Ia menekankan, stabilitas kebijakan fiskal menjadi kunci agar pemulihan ekonomi pasca-pandemi berjalan baik dan tidak menambah beban rumah tangga.
Pernyataan Cak Imin disambut positif oleh pelaku usaha dan masyarakat yang sebelumnya khawatir soal potensi kenaikan pajak. Banyak pihak menilai klarifikasi ini penting agar tidak ada salah persepsi, sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha untuk merencanakan investasi dengan lebih tenang.
Lebih lanjut, Cak Imin menekankan pentingnya transparansi kebijakan. Ia meminta pemerintah daerah maupun pusat memastikan komunikasi kepada publik dilakukan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan penegasan ini, Cak Imin memastikan pemerintah pusat tidak menaikkan pajak. Isu yang berkembang hanya terkait PBB di tingkat daerah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan tambahan beban dari pusat. Ke depan, keterbukaan informasi dan koordinasi yang baik diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik serta stabilitas ekonomi nasional.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?