
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan kini berstatus sebagai lembaga non-kementerian. Proses pemisahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025, di kantor pusat Kemenag.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya menyatakan bahwa pemisahan BPJPH dari Kemenag merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan pemerintahan, sejalan dengan transformasi struktural pascapembentukan Kabinet Merah Putih. “Berpisahnya BPJPH dengan Kementerian Agama merupakan bagian dari transformasi kelembagaan dan penataan pemerintahan pascapembentukan Kabinet Merah Putih. BPJPH kini menjadi lembaga non-kementerian,” ujarnya.
Dengan status baru sebagai lembaga independen, BPJPH diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam pengelolaan sertifikasi halal. Pemisahan ini diharapkan mendorong percepatan layanan, penguatan sistem pengawasan, serta pengembangan prosedur yang lebih efisien dan akuntabel.
Dengan otonomi kelembagaan yang lebih besar, BPJPH diharapkan mampu berinovasi dan meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Transformasi ini juga membuka peluang untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia dan meningkatkan daya saing produk halal di pasar internasional.
Pemisahan BPJPH dari Kemenag menjadi langkah strategis dalam reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik. Sebagai lembaga non-kementerian, BPJPH kini memiliki ruang gerak lebih luas untuk mendorong transformasi sistem sertifikasi halal nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk halal Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?