clock December 24,2023
Yusril Dorong RUU KUHAP Atur Batas Waktu Status Tersangka Selama 1 Tahun

Yusril Dorong RUU KUHAP Atur Batas Waktu Status Tersangka Selama 1 Tahun

Yusril Ihza Mahendra, seorang tokoh hukum terkemuka di Indonesia, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur batas waktu status tersangka selama satu tahun. Usulan ini disampaikan dalam rangka pembahasan revisi KUHAP yang sedang berlangsung di parlemen. Yusril menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para tersangka agar tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.


Yusril menjelaskan bahwa penetapan batas waktu status tersangka sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia. Menurutnya, tanpa batas waktu yang jelas, seseorang dapat berada dalam status tersangka untuk waktu yang tidak terbatas, yang dapat merugikan hak-hak mereka. Dengan adanya batas waktu satu tahun, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan adil.


Pembatasan waktu status tersangka selama satu tahun diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Pertama, hal ini akan mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja lebih cepat dan efisien dalam menyelesaikan penyidikan. Kedua, pembatasan ini juga dapat mengurangi beban psikologis dan sosial yang dialami oleh tersangka dan keluarganya. Ketiga, dengan adanya kepastian hukum, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat meningkat.


Meskipun usulan ini memiliki banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah kesiapan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan penyidikan dalam waktu yang ditentukan. Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.


Usulan Yusril mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk para praktisi hukum dan aktivis hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa pembatasan waktu status tersangka adalah langkah penting untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, ada juga kritik yang menyatakan bahwa batas waktu satu tahun mungkin terlalu singkat untuk kasus-kasus yang kompleks dan memerlukan penyidikan mendalam.


Usulan Yusril untuk mengatur batas waktu status tersangka selama satu tahun dalam RUU KUHAP merupakan langkah penting menuju sistem peradilan yang lebih adil dan efisien. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan hak-hak tersangka dapat lebih terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat meningkat. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, dengan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan usulan ini dapat terwujud dan memberikan manfaat bagi sistem hukum di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories